Jual Printer Hasil Curian, Polsek Tenayan Raya Amankan Dua Pelaku Curat
Kedua pelaku curat saat diamankan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (08/9/2016).
Pekanbaru, Oketimes.com - Dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di sejumlah wilayah di Pekanbaru, ditangkap polisi saat hendak menjual hasil curiannya, Kamis (08/9/2016).
"Kedua pelaku maling yang berhasil ditangkap tersebut adalah Amrizal alias Am dan Dumo Satoso," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Sabtu (10/9/2016).
Pelaku ditangkap polisi, saat hendak menjual seperangkat mesin printer oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir. "Saat itu polisi yang mencurigai kedua tersangka lalu mengamankannya," ungkapnya.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui jika seperangkat mesin printer itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan keduanya di wilayah Tenayan Raya.
Polsek Rumbai Pesisir lalu melakukan koordinasi dan membawanya ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
"Selanjutnya, kembali dilakukan interogasi dan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali mengamankan barang bukti dua mesin pemeras santan dari kedua tersangka," beber Kapolsek.
Kepada petugas, Amrizal dan Dumo mengaku, barang bukti yang diamankan petugas itu merupakan hasil kejahatan mereka pada 31 Juli 2016 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam aksinya, tersangka masuk melalui plafon rumah, selanjutnya menjarah seperangkat mesin printer dan mesin pemerasan santan. Akibat peritiwa itu, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta. (dzs)
Komentar Via Facebook :