Mendagri Pangkas Tiga Ribu Perda se-Indonesia, Bagaimana dengan Riau?
Ilustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Saat ini se Indonesia ada kebijakan yang dikeluarkan Mendagri. Yaitu akan pangkas ini sekitaran 3.000 Perda yang dinilai bertentangan, dengan peraturan diatasnya. Maka, tidak terkecuali juga di Provinsi Riau.
Oleh karena itu, Asri Auzar selaku Ketua akan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, mengatakan, kemungkinan terjadinya pemangkasan tersebut bisa saja ada. Tetapi, sampai saat ini pihaknya belum ada mendapat laporan dari 3.000 Perda tersebut berasal dari Riau.
"Sampai saat ini, saya belum ada mendapatkan laporanya Pemprov Riau terkait 3.000 Perda, terkena pangkas. Tapi yang jelas disaat ini bertujuan adalah mengangtisipasi atau minimalisir 3.000 Perda yang akan di pangkas oleh Pemerintah Pusat. Disebab ini bertentangan," terang Asri Auzar.
Disaat ini, sebutnya di DPRD Riau tengah ada sebanyak 3 Ranperda yang digodok atau menunggu dari pengesahan. Dikarena menunggu hasil fasilitasi yang dilakukan oleh dari Pemerintah Provinsi Riau dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk sekiranya disahkan menjadi yang suatu Perda.
"Karena ada peraturan baru, dari Kemendagri No 80 tahun 2015 ini sudah menetapkan. Sebelum, hal Ranperda itu di Paripurnakan jadi Perda. Maka itu, harus di fasiitasi terlebih dahulu pihaknya Pemprov Riau kemudian dilanjutkannya itu di Kemendagri selama 2 minggu," tutup Asri Auzar. (dar)

Komentar Via Facebook :