Diskes Akui Ada Bidan dan Dokter Tidak Kantongi Ijin Praktek
SIAK, oketimes.com- Dinas Kesehatan Siak mengakui masih ditemukan bidan atau dokter yang tidak mengantongi ijin praktek di wilayah kabupaten Siak. Sebut H Alimarsyofi Kepala Bidang Sarana dan prasarana dinas Kesehatan kabupaten Siak, Rabu (28/5/2014).
"Memang sejauh ini kita masih menemukan adanya dokter atau bidan serta tempat pengobatan klinik yang tidak memiliki ijin praktek," jelas Ali Marsyofi.
Menurut mantan kepala Puskesmas ini, untuk menertibkan Bidan atau Dokter yang tidak mengantongi izin praktek tersebut yang lebih berwenang adalah pihak aparat penegak hukum, katanya.
"Kalau di wilayah kecamatan itu yang mengawasi kepala puskesmas, melaporkan ke pihak dinas kesehatan serta pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya," ujar Ali Marsofi.
Dikatakan ali bila nanti masyarakat menemukan adanya pekerja medis yang tidak memperlihatkan surat ijin praktek bisa langsung melaporkan kepihak terkait.
"Siapa saja yang telah mendapatkan ijin praktek tentunya kita sudah tau siapa saja orangnya, dalam mengurus ijin itu memang ada prosedur atau mekanismenya, yang dokter harus ada register dari IKatan Dokter Indonesia (IDI), sedangkan bidan juga harus ada rekomendasi dari ikatan bidan indonesia (IBI) serta harus memenuhi hal lainnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(soc/man)
Komentar Via Facebook :