Berkas Korupsi Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat Dilimpahkan ke Kejati Riau

Ilustrasi

Rengat, oketimes.com - Sesuai jadwal yang sudah ditetapan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada hari Selasa (31/5/2016), akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Sebelumnya Polda Riau telah melimpahkan berkas 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yaitu SA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AD selaku pelaksana kegiatan, AA selaku pelaksana kegiatan atau pemberi pengalihan pekerjaan dan MF selaku konsultan.

Selasa (31/5/2016) pemeriksaan dilakukan terhadap An selaku penerima pengalihan pekerjaan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Asep selama kurang lebih 7 jam.

"Mudah-mudahan pertengahan bulan ini berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Kejati Riau," sebut Penyidik Tipikor Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro SH MH, Sabtu (4/6/2016) kemarin kepada wartawan lewat ponsel.

AKBP Wahyu juga mengaku bangga dengan warga Kabupaten Inhu yang begitu antusias mengikuti berjalannya pengusutan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara ini.

"Saya sangat bangga sekali dengan masyarakat Inhu yang terus melakukan pemantauan terhadap proses kasus korupsi proyek Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat," pungkasnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait