Dicurigai Jual Barang Kadaluarsa, Dewan Minta Tinjau Izin Mini Market SBY Ceria
Tim Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu bersama Wakil Ketua DPRD Inhu, Adila Ansori ditolak saat akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Mini Market SBY Ceria Air Molek kecamatan Pasir Penyu, Kamis (2/6/2016).
Rengat, OKETIMES.COM - Tim Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu bersama Wakil Ketua DPRD Inhu, Adila Ansori ditolak saat akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Mini Market SBY Ceria Air Molek kecamatan Pasir Penyu, Kamis (2/6/2016).
Tim sengaja menggelar sidak, karena dari keterangan warga Mini Market SBY Ceria disinyalir menjual barang-barang kadaluarsa yang habis masa berlakunya (Expired date).
Ema seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pematang Reba, Jumat (3/6/2016) mengatakan, ada apa mini market SBY Ceria, sampai menolak kehadiran petugas resmi dari instansi terkait untuk memeriksa barang dagangannya.
"Kenapa mesti ditolak, jika barang yang dijual tidak bermasalah dan bisa dipertanggung jawabkan, andai juga ada barang yang sudah kadaluarsa, kan bisa dikomplain ke agen untuk ditukar dengan produk yang baru lagi," ujar Ema.
Warga semakin curiga, jika mini market SBY Ceria Air Molek Kecamatan Pasir Penyu memang sengaja menjual barang-barang kadaluarsa sehingga pihak pengelola mini market takut ketahuan oleh petugas.
Wakil Ketua DPRD Inhu, Adila Ansori dengan tegas meminta kepada dinas terkait, Disperindagpas Inhu untuk meninjau kembali perizinan mini market SBY Ceria. (ali)
Komentar Via Facebook :