Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (02/6/2016), ditangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita tiga unit sepeda motor dan sebuah kunci T yang biasa dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Pria berinisial DS (25) itu, tak berkutik setelah Tim Opsnal Polsek Tampan menangkapnya. Tersangka di tangkap polisi saat berada di Jalan Handayani, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Dari tangannya polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dan sebuah kunci T yang dipakainya saat beraksi," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa, Jumat (03/6/2016) siang.

Menurutnya, DS merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia baru bebas setelah perah menjalani humukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Eru mejelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan korbannya, Azhari (41) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, yang hilang sepeda motornya saat terparkir diteras rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka yang diketahui merupakan DS. "Tersangka langsung kita amankan. Hasil interogasi, DS mengakui jika dialah yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah milik korban Azhari," ucap Eru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pencuri kambuhan ini harus merasakan lagi dinginnya ruang jeruji. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait