Amankan 265Lembar Kulit Ular Pithon
Polres Pelalawan Gulung Sindikat Perdagangan Satwa
Polisi mengamankan SG (43) pelaku pedagang dan sekaligus pemilik gudang yang diduga penyimpanan kulit ular yang sudah dikeringkan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait, Rabu (1/2/6/2016).
Pelalawan, OKETIMES.COM - Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan, Rabu (1/6/2016) berhasil membongkar dan mengamankan pelaku perdagangan ilegal Satwa yang dilindungi, seperti kulit ular, penyu, kura-kura dan lainnya.
Polisi mengamankan SG (43) pelaku pedagang dan sekaligus pemilik gudang yang diduga penyimpanan kulit ular yang sudah dikeringkan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait, kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH.
Kasus ini terungkap bermula ketika Kasat reskrim AKP Herman Pelani, SH mendapat informasi bahwa di Jalan Balak Engkolan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau ada warga yang menjual, menyimpan atau memiliki bagian - bagian dari satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH langsung memimpin operasi penggerebekan yang telah diketahui lokasi gudang penyimpanan satwa yang dilindungi.
Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH pada saat penggerebekan, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Resekim AKP Herman Pelani, SH mengatakan bahwa pada saat penggerebekan di lokasi gudang ditemukan berbagai macam satwa hidup antara lain Ular Pithon, Labi- labi, Kura- Kura, biawak dan juga ditemukan Kulit ular pithon yang kering atau sudah diolah sebanyak 265 lembar.
Polisi mengamnakan kulit ular untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan dugaan perkara Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem. Polres Pelalawan saat ini masih mengamankan dan telah memasang garis police line gudang penyimpanan yang diduga tempat pengolahan satwa yang dilindungi.
Adapun ancaman yang dikenakna terhap pelaku akan diancam dengan pasal 21 ayat 2d UU RI NO 05 TH 1990. Pasal 21 ayat 2 Huruf d dengan sengaja memperniagakan menyimpan atau memilikikulit tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dari satu tempat ketempat lain. (zoel)
Komentar Via Facebook :