Kirim Dua Nama Cawagub, DPRD Surati Gubernur
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Sesuai dengan yang telah diterakan dalam Undang-undang No 01 Tahun 2014 yang direvisi menjadi Undang-undang No 01 Tahun 2015 tentang Pilkada, menjelaskan bahwa posisi Wakil Gubernur (Wagub) mesti terisi dalam 30 hari, yaitu setelah dilantiknya gubernur defenitif.
Namun dalam Undang-undang itu menegaskan paling lambatnya 15 hari setelah pelantikan, diusulkan dua nama pada DPRD, siapa yang akan mengisi posisi Wagubri. Karenanya, DPRD Riau meminta kepada Gubri untuk mengusulkan dua nama ke DPRD dan dilanjutkan dengan dipilihnya satu nama.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Senin (30/5) menyebutkan, posisi untuk Wagubri mesti sudah terisi 30 hari setelah dilantiknya Gubri Arsyadjuliandi Rachman. Sepenuhnya, siapa yang akan mengisi posisi Wagubri diserahkan kepada Partai Golkar yang merupakan pengusung tunggal.
"Apapun keputusan dua nama itu diusulkan ke DPRD Riau. Semua diserahkan sepenuhnya di Partai Golkar yang sebagai pengusung tunggal di saat Pilgubri silam. Dan dalam hal ini, DPRD Riau segera melayangkan surat himbauan ke Gubri, agar segera mengirimkan dua nama," sebutnya.
"Memang secara lisan, sudah ada disampaikan, tapi hingga saat ini belum ada diterima," kata Noviwaldy. (Ria)
Komentar Via Facebook :