Palsukan Data Pernikahan, Sekdes diperiksa Polisi
Ilustrasi
Rengat, OKETIMES.COM - Terkait pemalsuan data yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tani Makmur kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jamalludin diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Inhu, Jumat kemarin (27/5).
Sebagaimana diketahui bahwa Sekdes Tani Makmur Jamalludin telah memiliki Surat Keterangan (SK) suami istri Nomor: 474.2/TM-Kesra/114 dan surat keterangan pindah Nomor: 475/TM-PEM/113 atas nama TH (Mantan Maneger Kebun PT. Inecda) dan HW (Guru matematika SDN 017 Candi Rejo).
Dalam surat keterangan suami istri tersebut, disebutkan bahwa mantan manager PT Inecda Ir TH dan guru bidang studi matematika SDN 017 Candi Rejo HW berstatus suami istri. Sementara itu, status HW masih istri sah suaminya yang berinisial W.
"Sidang keputusan baru digelar pengadilan agama Rengat pada tanggal 17 Mei 2016 kemarin," sebut Kuasa Hukum W, Asep Rukiyat SAg, SH MH melalui kuasa hukum II Nanda Saputra SH, Jumat (27/5/16).
Dalam kasus pernikahan yang terjadi antara TH dan HW diduga ada pemalsuan atau manipulasi data yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Polres Inhu.
"Pada Jumat (13/5/16) Polres Inhu sudah melakukan pemeriksaan terehadap beberapa saksi terkait dugaan surat keterangan suami istri dan surat keterangan pindah palsu," katanya lagi.
Sementara, Sekdes Tani Makmur Jamaludin sejauh ini belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini, ketika dihubungi melalui slulernya tidak aktif. (ali)
Komentar Via Facebook :