Remaja Pencuri Kabel Diringkus Polisi
PEKANBARU, oketimes.com - Seorang remaja bernama Surya Handoyo (15), tersangka pencuri kabel warga Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, dibekuk warga usai memotong dan hendak membawa kabel curiannya di sebuah tower milik perusahaan seluler Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Sabtu (17/5) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Terungkapnya kasus ini, atas laporan warga yang curiga dengan tersangka pada malam itu. Warga lalu mengintai tersangka.
Usai beraksi memotong kabel dan akan membawanya, warga lalu datang dan menghajar pelaku. Beruntung, aksi warga dapat dihentikan oleh petugas patroli Polsek Tampan yang kebetulan melintas di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Tersangka berikut barang buktinya, kabel tembaga sepanjang 80 meter langsung digelandang ke Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan lebeih lanjut.
"Tersangka ditangkap setelah kepergok oleh warga ketika akan membawa kabel curiannya sepanjang 80 cm di sebuah tower seluler," papar Kompol Sutarman pada Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Musa Jedi, Selasa (27/5) siang.
Kepada Riaueditor, tersangka Surya mengaku beraksi sendiri dan menjualnya ketempat penampungan besi tua yang ada di Arengka seharga Rp 60 ribu per kilo.
"Saya beraksi sendirian bang, kabel tersebut biasanya saya jual ke tempat penampungan besi tua seharga Rp 60 ribu perkilonya. Uangnya untuk foya-foya bang," ujar Surya menyesali perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tutup Musa Jedi.(dm)
Komentar Via Facebook :