Terlibat Curas, Dua Oknum Polres Kampar Dibekuk Rekan Kerjanya

Terlibat curas, dua oknum polisi itu adalah Bripda Alam Kharta (20) dan Arif Setiawan (22), diketahui merupakan personil dari Polres Kampar, Provinsi Riau dibekuk rekan kerjanya di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dua oknum polisi ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban T.M Furkan (17), seorang pelajar warga Jalan Pasir Putih Gang Alfajri No 3, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar provinsi Riau, Jumat (25/3/2016) malam kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua oknum polisi itu adalah Bripda Alam Kharta (20) dan Arif Setiawan (22), diketahui merupakan personil dari Polres Kampar, Provinsi Riau.

Selain kedua tersangka, lanjut Putut, dari tangan sang oknum polisi tersebut petugas juga mengamankan barang bukti, 1 pucuk pistol Revolver Caliber 38 S&W SPL No AEF 8866 berikut 5 butir amunisi cal 38, hanphone Iphone 6+ milik korban, 1 unit Iphone 5, 1 unit handphone Adroid Asus dan 2 unit Samsung lipat serta topi turn back crime.

"Keduanya ditangkap pada Senin (28/3/2016), di waktu dan lokasi berbeda. Bripda AK dibekuk di Jalan Pattimura, sedangkan rekannya Bripka AS dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono Sik pada awak media, Selasa (29/3/2016) siang.

Dikatakan Putut, penangkapan tersangka berawal dari laporan T.M Furkan pada Jumat (25/3/2016) kemarin ke Polsek Bukit Raya. Dimana sebelum kejadian, korban mendapat telepon pesanan ticket pesawat dari Reza. Furkan pun bersepakat dengan Reza untuk bertemu di depan Purna MTQ di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya.

Ketika sampai di TKP, korban mengobrol dengan Reza mengenai ticket pesawat yang dipesannya. Tiba-tiba datang dua orang pria tak dikenal teman Reza, belakangan di ketahui merupakan Bripda AK dan Bripda AS, yang langsung menarik paksa baju korban sambil mengeluarkan pistol jenis Revolvel dari pinggangnya, menuduh korban menjual ticket pesawat ilegal.

Selanjutnya kedua oknum polisi itu membawa korban ke sebuah ATM dan menarik uang Rp200 ribu dari rekening korban, lalu membawa korban ke Happy Puppy Karaoke di Jalan Sudirman. Disana dengan mengancam, kedua oknum lalu merampas Iphone 6+ milik korban dan meninggalkannya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp11 juta dan kemudian melaporkannya ke Mapolsek Bukit Raya, guna di proses selanjutnya. Polisi yang mendapat laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk keduanya di lokasi dan jam berbeda.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keduanya, apabila terbukti proses hukumnya akan berjalan. Untuk proses disiplinya akan kita serahkan ke Propam Polda Riau," terang Putut.

Lebih jauh dikatakan Putut, selain perampasan hanphone, kedua oknum polisi ini pada awal bulan Maret 2016 juga pernah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Bandung di Swiss Bell Hotel yang berlokasi di Mall SKA Pekanbaru, dengan hasil uang Rp2 juta. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait