Miliki Sabu, Warga Air Molek II Ditangkap Polisi
Miliki empat paket kecil sabu, Erdianto Alias Atan Bom (37) warga Simpang Bom Air Molek II Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu ditangkap polisi, Senin (28/3/16).
Rengat, Oketimes.com - Miliki empat paket kecil sabu, Erdianto Alias Atan Bom (37) warga Simpang Bom Air Molek II Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu ditangkap polisi, Senin (28/3/16). Tersangka diamankan berikut Barang Bukti (BB) berupa 4 paket shabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya S, SH saat dikonfirmasikan, Senin siang membenarkan adanya penangkapan tersangka kepemilikan sabu, atas informasi dari masyarakat.
"Petugas lalu menangkap tersangka, melakukan penggeledahan, dan dari saku celana tersangka ditemukan 4 bungkus paket kecil shabu siap edar," katanya.
Ketika dilakukan Interogasi tersangka mengaku kalau shabu tersebut didapatkan dari sdr Eri, dimana berat kotor shabu tersebut adalah 0,73 gram.
"Tersangka berikut BB langsung diamankan ke Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (ali)
Komentar Via Facebook :