PT SRK Sentosa Estate Inhu Disinyalir Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi, Perusahaan perkebunan yang memperkerjakan anak dibawah umur.
Rengat, Oketimes.com - PT Sinar Reksa Kencana (SRK) Sentosa Estate yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, disinyalir selama bertahun-tahun tengah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.
Informasi tersebut diutarakan salah satu karyawan PT SRK yang tidak ingin disebutkan jati dirinya pada awak media, Rabu (23/3/16) menyebutkan bahwa PT SRK kerap mempekerjakan anak-anak dibawah umur serta mempekerjakan para orang tua yang melebihi batas umur produktif.
"Anak-anak ini dipekerjakan sebagai buruh harian lepas (BHL) yang sangat tidak layak dikerjakan oleh anak-anak," ungkap sumber.
Dirinya menilai, hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan pemerintah, terutama instansi terkait terhadap operasional perusahaan, sehingga perusahaan leluasa merekrut dan mempekerjakan anak-anak.
"Sebagaimana pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak-anak," tukas sumber.
Sedangkan pada Pasal 74 lanjut sumber, jelas melarang siapapun mempekerjakan dan melibatkan anak-anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Demikian pula Pasal 75 Ayat 1, pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja, pungkas sumber. (ali)

Komentar Via Facebook :