Pemkab Siak Ajukan Belasan Ranperda ke Dewan

Bupati Siak Drs Syamsuar, Msi menyampaikan draf pengajukan sebelas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ke DPRD Siak untuk disahkan, Senin kemarin.

Siak, Oketimes.com - Guna mendukung lajunya roda pembangunan serta mengawal pelaksanaan berbagai kegiatan di berbagai sektor, diperlukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Untuk di Kabupaten Siak, Pemkab mengajukan sebelas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ke DPRD Siak untuk disahkan, Senin kemarin.

Dari sebelas Ranperda tersebut, diantaranya Ranperda tentang Grand Design Pengembangan Budaya Melayu di Kabupaten Siak, Ranperda tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero Terbatas PT. KITB, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2004 KITB dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Selanjutnya, Ranperda tentang atas Perda Siak pada BUMD Tahun 2011, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum.

Ranperda tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan terakhir tentang perubahan atas Perda Siak Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Produksi Usaha Daerah.

Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE didampingi Sutarno, SH dan sejumlah anggota Dewan lainnya. Terlihat pula hadir Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si dan unsur Forkopinda serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Siak menyampaikan sebelas Ranperda sebagai payung hukum untuk dibahas dan minta persetujuan agar payung hukum tersebut dapat menjadi pendukung bagi kemajuan kabupaten Siak.

Yakni yang menyangkut berbagai sektor, termasuk grand designe pusat pengembangan budaya Melayu, di mana Siak merupakan salah satu daerah yang memiliki kebudayaan yang harus terus dipertahankan," kata Bupati.

Dengan Ranperda yang ada ini setidaknya dapat dijadikan sebagai produk hukum yang mengatur pengelolaan dan pengembangan grand design pengembangan budaya Melayu di Kabupaten Siak.

Begitu juga dari sejumlah perubahan yang terjadi, diajukan ke dewan tersebut bertujuan untuk penguatan agar ketika produk hukum tersebut itu nanti diberlakukan. Ranperda tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan yang benar-benar kokoh dan konkrit untuk menunjang jalannya roda pembangunan bagi daerah ini. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait