Dari 53 Jadi 83 Kelurahan di Pekanbaru
DPRD-Pemko Sahkan Ranperda Kelurahan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Agar upaya pelayanan di Kota Pekanbaru maksimal dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, akhirnya DPRD dan Pemko Pekanbaru mengesahkan Ranperda Kelurahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/3/16).
Dengan disahkannya Ranperda Kelurahan menjadi Perda, dengan begitu Pekanbaru yang sebelumnya memiliki 53 Kelurahan dengan ini dimekarkan menjadi 83 Kelurahan.
"Dari 53 kelurahan kini dimekarkan menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya," demikian disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat menyampaikan sambutannya.
Usai paripurna, ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Walikota.
"Kita akan buat Perwako untuk melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan (perubahan administrasi dan surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan, red), kita koordinasi dulu," sebutnya. (za)
Komentar Via Facebook :