Polsek Tanjung Melawan Bekuk Pengedar Sabu Rohil

ILustrasi

Rohil, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Melawan, Selasa (22/3/2016) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat sedang menunggu pembelinya di Jalan Datunk Sanggo, Kepenghuluan Melayu Tengah, Kecamatan Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tersangka pengedar narkoba tersebut bernama Taufik (28) warga Jalan Syeh Zainuddin, Kepenghuluan Melayu Besar, Kabupaten Rohil.

"Penangkapan terhadap tesangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembelinya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Selasa (22/3/2016) siang.

Selain tersangka, sambung Guntur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu-sabu, uang Rp 1.005.000, mancis, pipet, 2 unit handphone merk Nokia dan Samsung, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa TNKB, 1 dompet loreng dan 34 plastik bening kecil.

Taufik langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Melawan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok besarnya. "Tersangka berikut barang buktinya langsung di amankan ke Mapolek Tanjung Melawan guna pengembangan selanjutnya," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait