Denda Rp500 Juta dan Kembalikan Uang Negara Rp2,3 Milyar
JPU Tuntut Mantan Sekda Inhu 8,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaaan tuntutan jaksa terhadap mantan sekdakab Inhu di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (21/3/16)
Rengat, Oketimes.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs HR Erisman MSi akhirnya dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan terkait kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 Milyar yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/3/16).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat juga menuntut R Erisman untuk membayar denda sebesar Rp 500 Juta dan membayar uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 Milyar.
Dalam sidang yang digelar senin (21/3) R Erisman dituntut delapan tahun lima bulan penjara, denda Rp 500 juta dan membayar UP sebesar Rp 2,3 Milyar, Kata Roy Modino SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat kepada wartawan melalui slulernya.
"Kita memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada R Erisman untuk membayar UP sebesar Rp. 2,3 Milyar, jika tidak dibayar kita akan menyita harta benda mantan Sekda Inhu tersebut," katanya.
Tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta peresidangan atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan kerugian uang negara sejumlah Rp 2,7 miliar.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun tiga bulan," terangnya lagi.
Mudah-mudahan majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang disampaikan JPU, karena semuanya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada, jelasnya.
Sidang Korupsi dengan terdakwa R Erisman akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/3/2016) pekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (ali)
Komentar Via Facebook :