Oktober, Pemprov Riau Pastikan Pembentukan Dinas Kebudayaan

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Keseriusan Pemerintah Provinsi Riau untuk memecah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum mendapatkan titik terang. Setelah berkonsultasi dengan kementrian terkait untuk pembentukan SOTK baru, Pemprov disarankan harus menuggu adanya perubahan peratiran pemerintah.

"Untuk saat ini kementrian belum menyarankan, tapi nanti kita lihat pada Oktober mendatang," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, melalui Kepala Bagian Produk Hukum, Elly Wardhani., Selasa (23/2/16).

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya telah menyiapkan draf pembentukan STK baru tersebut, draf ini dikatakannya disuusn lansung oleh Dinas Pendidkan dan Kebudayaan yang bekerjsama dengan Biro Hukum.

"Draf ini kita harmonisasi, lalu kita kirim ke DPRD Provinsi Riau, nah setelah itu pada Badan Pembentukan Perda draf ini dibahas, sebelum konsultasi ke Kementrian," terangnya.

Saat berkoinsultasi ke kementrian beberapa waktu lali, pihaknya mendaptkan keterangan bahwa daerah belum boleh membentuk SKPD apapun, sebelum adanya perubahan PP 41 tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah, karena peraturannya masih mengacu kepada peraturan yang lama.

"Peraturan itu tertuang pada UU 23 tentang pemerintah daerah," terangnya.

Dimana, untuk pembentukan SOTK baru, akan dikeluarkan setelah dua tahun pengajuan oleh daerah, dietahui jika berpatokan dengan aturan tersebut maka kementrian akan mengeluarkan keputusan pembentukan SOTK baru pada oktober 2016 mendatang,

"Karena pada bulan itu pengajuannya baru genap dua tahun, jadi kita tunggu saja," jelasnya.

Dikatakannya, laporan mengenai pembahasan bersamakementrian ini akan segeradisampaikan ke Plt Gubernur Riau. "Karena pak gub sudah mendesak juga agar Dinas Kebudayaan segera dibentuk, Hari ini bakan kita sampaikan laporannya ke pak gub," tutupnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait