KY Resmi Panggil Hakim dan Panitera PN Pelalawan
PKL.KERINCI, oketimes.com- Komisi Yudisial (KY) secara resmi akan memanggil satu hakim dan dua panitera di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (14/5) esok. Pemangilan tersebut terkait terlambatnya penyerahan putusan Mahkamah Agung RI atas nama Marhadi yang terjerat kasus korupsi.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan Surat tertanggal 20 April 2014 dengan nomor 393/P.KY/IV/2014. Hakim PN Pelalawan yang dipanggil tersebut yakni A. Rico H. Sitanggang, SH yang juga menjabat sebagai Humas PN Pelalawan, dan Panitera Sekretaris PN Pelalawan, R. Seno Soehardjono Santoso, SH, MH dan juga Panitera Muda PN Pelalawan, Hj. Manidar, SH.
Mereka ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terhadap adanya laporan masyarakat yang tercatat dalam registrasi Nomor 0179/L/KY/IV/2014 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Hakim terlapor, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Heru Budiyanto, SH, MH, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.
Laporan tersebut menyangkut adanya dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan pelanggaran kode etik perilaku Hakim yang dilakukan Hakim terlapor dalam hal keterlambatan penyerahan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 1068 K/Pid.Sus/2012 atas nama Terdakwa MARHADI.
Tim pemeriksa para saksi ini terdiri dari beberapa orang Komisioner dari Komisi Yudisial RI yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/5) bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi.
"Memang benar Rabu besok kita dipanggil KY untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus keterlambatan penyerahan surat Putusan MA atas nama Marhadi dalam kasus Korupsi Dana KONI Kabupaten Pelalawan," kata Rico H Sitanggang, SH.M.kn, Humas PN Pelalawan.(dik/riaueditor)
Komentar Via Facebook :