SK Kades Picu Empat Warganya Ditahan Polisi

SK berkop Surat Desa No.53/2018/SK/TPJ/Xl/2015 Kades Talang Pring Jaya Zainal menyatakan masing-masing adalah warga Desa Talang Pring Jaya dan nama tersebut adalah benar ditugaskan mengolah kayu pecahan untuk keperluan pembangunan kantor desa dan Balai Adat Desa Talang Pring Jaya.

Rengat, Oketimes.com - Empat warga Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yaitu M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44) dan Diman (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum, pasalnya keempat warga tersebut ditugaskan oleh Kepala Desa (Kades) Talang Pring jaya mengolah kayu untuk keperluan Kantor Desa dan Balai Adat.

Dalam SK berkop Surat Desa No. 53/2018/SK/TPJ/Xl/2015 Kades Talang Pring Jaya Zainal menyatakan masing-masing adalah warga Desa Talang Pring Jaya dan nama tersebut adalah benar ditugaskan mengolah kayu pecahan untuk keperluan pembangunan kantor desa dan Balai Adat Desa Talang Pring Jaya.

Dijelaskan dalam SK tersebut, bahwa sebelum SK ini diterbitkan mereka juga telah membawa SK dari Kades Talang Pring Jaya untuk Keperluan yang sama.

Selain ditanda tangani oleh Kades Zainal, SK ini juga ditanda tangani oleh Kadus (Kepala Dusu) l Biyanto, Kadus III Suhendar, serta 3 orang RT yaitu Ketua RT. 003 Suryadi, Ketua RT. 004 Bambang Damanik, Ketua RT 005 Riswandi serta dua orang RW yaitu RW 002 Sarjono dan Ketua RW 003 Jumino.

Akibat dari SK tersebut, empat Warga Talang Pring Jaya ini terpaksa harus beberusan dengan pihak kepolisian setempat, dengan tuduhan melakukan ilegal logging yang saat ini tengah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Terpisah informasi yang diterima media ini dari seorang warga yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya, menyebutkan munculnya SK tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada hari Senin (27/9/2015) lalu.

"Rapat tersebut membahas dalam rangka program pelaksanaan Rehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat, yang dihadiri oleh Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Unsur Perangkat Desa," paparnya.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang pengadaan meterial bahan bangunan rehab kantor desa dan pembangunan balai adat yang meliputi semen, pasir, krokos dan yang paling sulit bahan pecahan bloti, pakan untuk dinding dan plapon.

"Untuk itu, maka pengadaan bahan kayu pecahan dalam pembahasan musyawarah yang disepakati agar mengolah kayu di wilayah hutan Desa Talang Pring Jaya, dan ditugaskanlah  empat warga tadi untuk mengolahnya, saat ini sudah lebih dari satu bulan mereka ditahan," ujarnya.

Namun entah kenapa keempatnya ditangkap dan SK dari Kades Talang Pring Jaya tersebut tidak berguna dan tidak mampu untu menyelamatkan warganya. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab Kades, karena mereka berkerja untuk kepentingan Desa.

Terkait hal ini, Zainal Kades Talang Pring Jaya belum berhasil dimintai keterangannya hingga berita ini diturunkan. (ali-bego)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait