BPN Riau Belum Bisa Beri Sanksi dalam Sengketa Lahan Pebatuan

Kantor Wilayah ATR/BPN Riau di Jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com – Sengketa lahan antara PT Panca Belia dan warga Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, masih berlanjut tanpa kepastian. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau menyatakan belum dapat memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada PT Panca Belia karena terbentur kesepakatan administratif yang telah disetujui bersama.

Kepala ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, melalui Kasubag Umum/Humas Fauzizah, menyampaikan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia tercatat dalam peta bidang milik BPN Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. “Kami tidak bisa banyak bertindak karena ada keterikatan administratif yang sudah disepakati dengan BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, dan PT Panca Belia,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Fauzizah menambahkan, warga yang ingin meningkatkan status lahannya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) sah-sah saja melakukannya. Namun, mengenai masa berlaku HGB PT Panca Belia yang disebut telah berakhir, pihaknya hanya menyarankan agar BPN Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian bersama antara warga dan perusahaan. “Di luar kesepakatan mufakat, kami tidak bisa terlalu jauh ikut campur,” katanya.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Pertanyakan Transparansi BPN Pekanbaru

Di sisi lain, proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Pekanbaru juga menjadi sorotan. Wakil Sembiring, warga setempat, mengaku sudah lebih dari setahun menunggu terbitnya sertifikat atas lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan. Semua dokumen, termasuk dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2013 dan bukti pembayaran Rp4,15 juta, telah dipenuhi.

Pengukuran lahan telah dilakukan, dan surat keterangan dari Lurah Pebatuan, Camat Kulim, serta ketua RT menegaskan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah. Namun hingga kini BPN Pekanbaru belum memberikan kejelasan. Petugas hanya menyatakan berkas masih dalam proses, sementara beberapa pegawai terkait sedang dinas luar atau tugas belajar.

Warga menduga lambannya proses sertifikasi terkait dengan klaim lahan oleh PT Panca Belia. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pekanbaru, Muftika Jufri, mengakui adanya benturan klaim sejak 2023. “Permohonan sertifikat terhambat karena lahan tersebut diklaim sebagai perluasan HGB PT Panca Belia,” jelasnya.

Baca Juga : BPN Pekanbaru Klarifikasi Proses Sertifikat Tanah yang Terkendala Sengketa Lahan

Menurut Muftika, BPN telah dua kali mengundang pertemuan mediasi pada 2024, namun pihak pemohon belum hadir. Undangan terbaru dijadwalkan pada 25 September 2025. “Kami berharap tercapai kesepakatan agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan perselisihan,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Pekanbaru, yang dinilai lamban dan minim informasi, sementara proses penyelesaian sengketa lahan tetap menunggu hasil mediasi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait