BPN Pekanbaru Klarifikasi Proses Sertifikat Tanah yang Terkendala Sengketa Lahan

Kantor ATR/BPN Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru menegaskan komitmen pelayanan kepada masyarakat di tengah keluhan terkait pengurusan sertifikat tanah yang disebut mandek. Pihak BPN menyatakan keterlambatan penerbitan sertifikat bukan disebabkan prosedur administrasi, melainkan adanya konflik kepemilikan lahan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pekanbaru, Muftika Jufri, didampingi Kasubag Koordinator Seksi Survei dan Pemetaan Husnaidi, Rabu (17/9/2025), menjelaskan proses peningkatan surat tanah atas nama Wakil Sembiring dari PT Bangun Anugrah Mandiri masih berlangsung. Permohonan sertifikat itu diajukan untuk lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.
“Permohonan sertifikat terhambat karena ada benturan dengan lahan yang diklaim sebagai perluasan Hak Guna Bangunan PT Panca Belia sejak 2023,” kata Muftika. BPN, lanjutnya, hanya bertindak sebagai mediator dan menunggu kesepakatan kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses.
Baca Juga sebelumnya: Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Pertanyakan Transparansi BPN Pekanbaru
BPN menyebut telah dua kali mengundang pertemuan mediasi pada 2024, namun pihak pemohon belum hadir. Undangan mediasi terbaru dijadwalkan pada 25 September 2025. “Kami berharap ada kata mufakat agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan perselisihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sembiring mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat meski pembayaran biaya pengurusan senilai Rp4,15 juta telah dilakukan. Ia menegaskan lahan yang dimohonkan memiliki dasar hukum berupa dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan didukung keterangan lurah, camat, serta ketua RT setempat bahwa lahan tidak tumpang tindih.
Lurah Pebatuan Suwandi Nasution membenarkan status lahan tersebut, namun menilai seharusnya pihak kelurahan dilibatkan sejak awal. Warga sekitar juga menyebut kawasan itu kerap diklaim pihak ketiga, termasuk PT Panca Belia.
BPN menegaskan seluruh persyaratan administrasi pemohon sudah sesuai prosedur. Namun demi menghindari sengketa berkepanjangan, penerbitan sertifikat akan menunggu hasil mediasi antara PT Bangun Anugrah Mandiri dan PT Panca Belia.***
Komentar Via Facebook :