PMB-RW Tetap Jalan, Mayandri: Ada Dugaan Jadi Program Pencitraan Wako
Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT memberikan anggaran Rp50 juta di APBD 2015 untuk seluruh RW di Kota Pekanbaru saat menghadiri Pelatihan bagi 128 orang tenaga pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW), secara itu resmi dibuka oleh Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, Senin (26/01/2015) di aula terbuka kediaman Walikota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Meski telah ada pengembalian Ranperda dari DPRD Kota Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru untuk menggodok payung hukum pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB RW) beberapa waktu lalu karena dianggap dianggap perlu ditinjau kembali, namun program PMB RW masih berjalan di masyarakat saat ini.
Pengamat hukum Pekanbaru, Mayandri Suzarman SH menyayangkan sikap Walikota Pekanbaru yang masih saja melanjutkan program PMB RW saat ini. Apalagi beberapa waktu lalu Ranperda PMB RW yang diajukan Pemko untuk dibuat ada payung hukumnya dikembalikan oleh pansus DPRD Pekanbaru karena dianggap perlu ditinjau kembali.
"Untuk itu Walikota Pekanbaru segera menghentikan program ini sampai ada dasar hukum yang yang betul-betul mengatur tentang itu," kata Mayandri ketika dikonfirmasi harian detil, Selasa (26/1/16) saat dihubungi melalui selularnya.
Apa yang dilakukan Walikota kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, ditegaskan Mayandri perbuatan itu masuk merupakan tindakan illegal dan masuk tindak pidana korupsi karena sudah menggunakan uang negara tidak pada tempatnya.
"Jika ini dilakukan berkepanjangan, kita khawatir timbul semacam perpecahan di tubuh masyarakat karena masalah uang harus jelas pertanggung jawabannya dan aturannya pun jelas," jelas Mayandri.
Terkait meski ada penolakan pembuatan payung hukumnya terhadap program PMB RW dan dikembalikan lagi, namun Pemko tetap menjalankan program tersebut, terkesan program tersebut dipaksakan untuk dijalankan.
"Kita menduga tahun ini merupakan tahun politik alapagi dekat pilkada 2017 dikhawatirkan ini menjadi program pencitraan dalam bentuk bagi-bagi duit untuk Walikota Pekanbaru," ucap Mayandri.
Diungkapkan Mayandri, apa yang dilakukan merupakan priogram pencitraan dan dilakukan dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Undang-Undang.
"Oleh karena itu kita minta penegak hukum dalam hal ini kepolisiaan, kejaksaan dapat melakukan audit dan investigasi terkait program PMB RW yang berjalan saat ini," tuturnya.
Mayandri juga mempertanyakan apakah perwako yang digunakan saat ini sebagai payung hukum program PMB Rw berjalan bisa dijadikan payung hukumnya.
"Setiap uang negara yang keluar harus jelas pertanggungjawabannya, apalagi ini menyangkut uang negara," sebutnya. (za)
Komentar Via Facebook :