Tiga Dirut PT Adei Plantation Jalani Sidang Perdana
PKL.KERINCI, oketimes.com- Tiga Direktur Utama PT Adei Plantation jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait kasus lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan seluas 541 hektar yang dikelola perusahaan asal Malaysia tersebut tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam sidang perdana Kamis (8/04), ketiga Dirut PT Adei Plantation yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh majlis hakim, yaitu Dirut PT Adei, Goh Tee Meeng, Direktur Regional Riau PT Adei Tan Kei Yoong dan Direktur Utama PT Adei Regional Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Danesuvaran K.R. Singam.
Sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pelalawan, M Amin, SH dan Deni Anteng, SH baru membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa.
JPU Pelalawan membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa yang isinya, ketiga terdakwa bertanggung jawab terkait Kebun Kelapa Sawit warga Desa Batang Nilo Kecil seluas 541 Hektar yang dikelola PT Adei Plantation sebagai bapak angkat semenjak tahun 2005 sampai saat ini, kebun kelapa sawit tersebut sudah berproduksi.
Saat ditanyakan oleh Ketua Majlis Hakim, A Rico H Sitanggang, SH.M.kn kepada ketiga terdakwa asal Malaysia itu apa yang dibacakan oleh JPU, mereka menjawab kami mengerti, sedangkan Hakim Anggota dalam persidangan itu, Bangun Sagita Rambe,SH dan Ria Rosalina,SH.
Sidang pembacaan dakwaan itu hanya berjalan satu jam, dan minggu depan sidang itu akan dilanjutkan kembali dengan jadwal dua kali seminggu, Selasa dan Kamis.
Setelah menjalani sidang, kuatir melarikan diri, kedua orang terdakwa dari Dirut PT Adei Plantation itu, Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meeng langsung digiring oleh polisi bersenjata lengkap dalam keadaan tangan terborgol naik mobil tahanan Kejaksaan Pelalawan untuk dikembalikan ke Rutan Pekanbaru.(dik)PKL.KERINCI, riaueditor.com- Tiga Direktur Utama PT Adei Plantation jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait kasus lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan seluas 541 hektar yang dikelola perusahaan asal Malaysia tersebut tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam sidang perdana Kamis (8/04), ketiga Dirut PT Adei Plantation yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh majlis hakim, yaitu Dirut PT Adei, Goh Tee Meeng, Direktur Regional Riau PT Adei Tan Kei Yoong dan Direktur Utama PT Adei Regional Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Danesuvaran K.R. Singam.
Sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pelalawan, M Amin, SH dan Deni Anteng, SH baru membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa.
JPU Pelalawan membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa yang isinya, ketiga terdakwa bertanggung jawab terkait Kebun Kelapa Sawit warga Desa Batang Nilo Kecil seluas 541 Hektar yang dikelola PT Adei Plantation sebagai bapak angkat semenjak tahun 2005 sampai saat ini, kebun kelapa sawit tersebut sudah berproduksi.
Saat ditanyakan oleh Ketua Majlis Hakim, A Rico H Sitanggang, SH.M.kn kepada ketiga terdakwa asal Malaysia itu apa yang dibacakan oleh JPU, mereka menjawab kami mengerti, sedangkan Hakim Anggota dalam persidangan itu, Bangun Sagita Rambe,SH dan Ria Rosalina,SH.
Sidang pembacaan dakwaan itu hanya berjalan satu jam, dan minggu depan sidang itu akan dilanjutkan kembali dengan jadwal dua kali seminggu, Selasa dan Kamis.
Setelah menjalani sidang, kuatir melarikan diri, kedua orang terdakwa dari Dirut PT Adei Plantation itu, Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meeng langsung digiring oleh polisi bersenjata lengkap dalam keadaan tangan terborgol naik mobil tahanan Kejaksaan Pelalawan untuk dikembalikan ke Rutan Pekanbaru.(dik)
Komentar Via Facebook :