Simpan Sabu, Warga Binaan Digiring ke Polisi
Ilustrasi
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Seorang napi di cabrutan Bagansiapiapi, Miduk Situmorang (45) diketahui menyimpan sabu-sabu yang disimpannya dalam satu bungkus plastik bening. Terungkapnya aksi Miduk setelah seorang pegawai lapas M Fahrozi menerima informasi melalui telepon yang memberikan informasi bahwa di kamar 07 cabrutan ada napi yang memakai sabu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut melaporkan langsung kepada kepala cabrutan dan meminta izin kepada kepala regu piket jaga untuk melakukan pengecekan dan pengeledahan di kamar 07 dengan didampingi seorang petugas piket jaga.
Saat didatangi ke kamar dimaksud, Miduk justru sedang tertidur pulas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu, satu kotak rokok Sampoerna berisi satu plastik bening berisi sabu, dan satu buah mancis. Awalnya petugas tak mengetahui sabu tersebut milik siapa tapi setelah ditanyakan, akhirnya terungkap narkoba tersebut milik Miduk Situmorang.
Pelaku dibawa ke ruang Kesatuan Pengamanan Cabang Rutan (KPCR) untuk diamankan. Atas kejadian tersebut, pihak Lapas Bagan Siapiapi melaporkannya ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres AKP Rihold Sihotang SKom, Selasa (26/1) membenarkan bahwa telah menerima laporan dari pihak cabrutan Bagansiapiapi mengenai adanya warga binaan yang menggunakan narkoba jenis sabu.
"Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan selanjutnya menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polres guna penyidikan lanjut untuk mengetahui darimana pelaku memperoleh barang haram tersebut. Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Sat Narkoba Polres," ujar kasat narkoba. (hen)
Komentar Via Facebook :