Gugatan Paslon 2 PHPKada Pelalawan ditolak MK
Ilustrasi
Jakarta, Oketimes.com - Akhirnya Mahkamah Konstitus (MK) memutuskan gugatan paslon nomor 2 Zukri-Anas (ZA) terhadap KPU Kabupaten Pelalawan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPkada) mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Pelalawan dan Eksepsi Pihak terkait paslon Nomor 1 Harris-Zardewan (Haza) mengenai kedudukan hukum (legal standing) dimana permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Amar keputusan tidak menerima permohonan pemohon PHPkada dengan nomor perkara 9/PHP.BUP.XIV/2016 Pelalawan paslon nomor 2 dibacakan langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat tepat pukul 13.52 Wib. Ada 9 hakim yang hadir dalam pembacaan keputusan dismissal.
Keputusan ini tentu saja sontak membuat riuh para pendukung paslon nomor 1 Harris-Zarderwan (Haza) yang setia menonton secara live melalui televisi yang disediakan sidamping Gedung MK Jakarta. Terlihat para pendukung saling bersalaman berjabat tangan atas keputusan MK.
Dengan keputusan MK ini, maka KPU Pelalawan harus memplenokan paslon 1 Harris-Zardewan sebagai pemenang Pilkada Pelalawan dalam waktu 1 x 24 jam setelah keputusan MK dibacakan pada pukul 13.52 Wib. (Zoel)
Komentar Via Facebook :