Nilai Aset Pemrov Riau Rp23,5 Triliun, Aset Tanah Bakal Disertifikat

Ilustrasi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat tengah melakukan inventarisir aset daerah senilai Rp 23,5 triliun. Sementara masih banyak aset berupa tanah milik daerah yang belum bersertifikat menjadi catatan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Assisten II Setdaprov Riau, Masperi. Dikatakannya, aset berbentuk tanah akan kita sertifikat ketika itu sudah sah menjadi hak milik.

"Persoalan aset Pemprov Riau sudah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memberikan penilaian Wajar Tanpa Kecualian (WTP). Makanya tahun ini Pemprov Riau akan menginvenrisir semua aset daerah, termasuk tanah, mobil dinas, gedung perkantoran, alat berat, dan lainnya," katanya pada wartawan di kantor gubri, Senin (25/1/16).

Diakuinya, aset tanah milik Pemprov berada dimana-mana, untuk itu diinventarisir terlebih dulu. Ketika belum ada sertifikat, maka akan dibuatkan sertifikatnya. "Tahun ini kita targetkan semua tanah milik kita sudah disertifikat," tambahnya.

Ditemui ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman telah meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk bertanggungjawab terhadap penataan aset di intansinya.

"Aset itu tanggung jawab kepala SKPD, bagaimana aset ini ditata dengan baik dan profesional. Jika perlu kepala SKPD memberikan teguran kepada pejabat bersangkutan, karena setiap SKPD memiliki petugas-petugas yang berwenang untuk menginventarisir aset sesuai dalam Kartu Inventarisir Barang (KIB)," ujarnya.

Instruksi Plt Gubri ini mengingat saat  banyaknya aset negara baik yang bergerak maupun tidak bergerak masih dikuasai oleh pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau.

"Aset itu kan tidak hanya alat berat saja. Tetapi juga mobil dinas, tanah, rumah, dan sebagainya. Jadi semua itu harus benar-benar di cek keberadaannya. Jika yang bersangkutan masih juga membandel, silahkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), sehingga mereka bisa menariknya," tukansya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait