Bupati Rohil: Jangan Persulit Berikan Bantuan Anak Yatim

Ilustrasi.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Peraturan yang dibuat terkait hibah dan bansos, khususnya bantuan anak yatim terkesan dipersulit. Untuk itulah diminta agar Mentri Dalam Negri untuk meninjau ulang.

"Mau kasi bantuan anak yatim kok dipersulit. Ini menjadi kendala semua pemkab di indonesia," ujar Bupati Rohil H Suyatno pada wartawan baru ini.

Dikatakanya, selama ini ia mendapatkan laporan dari Plt Sekda yang menghadiri pertemuan dengan Mentri Dalam Negri membahas tentang aturan hibah dan bansos. "Pak Sekda telpon dan yang jadi pembahasan terkait hibah dan bansos. Mudah-mudahan saja ada solusi," kata Bupati.

Dalam peraturan hibah dan bansos bantuan, untuk anak yatim hanya boleh diberikan kepada yayasan saja. Hal ini tentu bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Rohil, karena banyak anak yatim yang tinggal bersama saudara dan tidak masuk dalam panti asuhan.

"Persentasenya yang masuk pasti dibawah 5 persen. Sisanya ya tinggal di rumah bersama sanak famili. Kita anggarkan tiap tahun untuk anak yatim, namun pada tahun 2015 dan tahun ini terikat oleh peraturan. Sehingga sulit untuk disalurkan," kata Bupati.

Belum lagi jika ingin memberikan bantuan untuk Masjid dan Mushola yang juga harus memiliki badan hukum. "Pertanyaannya, apakah rumah ibadah kita semua ada badan hukum. Tentunya ini juga menyulitkan kita untuk memberikan bantuan untuk rumah ibadah," keluh Bupati.

Orang nomor satu di Rokan Hilir ini juga meminta agar kebijakan yang dibuat pusat, hendaknya sesuai dengan kondisi dilapangan. "Kita setuju peraturan dibuat agar mencegah terjadinya penyelewengan. Namu untuk poin anak yatim dan rumah ibadah serta membantu orang miaki  agar diberikan kelonggaran agar bisa dibantu," pungkasnya. (rd/hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait