Plt Gubri Serukan Kabupaten/Kota Segera Terapkan UMK Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akhirnya menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Dengan begitu, ini menjadi berita gembira bagi seluruh buruh di kabupaten/kota di Riau dan UMK sudah bisa diterapkan.

"Sudah diteken Pergub-nya Selasa (12/1) kemarin. Untuk selanjutnya UMK itu dapat diterapkan seluruh perusahaan terhadap karyawannya di kabupaten/kota di Riau," katanya, Kamis (14/1/16).

Seperti diberitakan sebelumnga, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Rasidin Siregar mengaku telah menerima seluruh revisi UMK dari 12 kabupaten/kota se-Riau.

Rasidin mengatakan keterlambatan revisi UMK yang dilakukan kabupaten/kota membuat UMK Riau molor Pergub-nya. Dimana untuk UMK tertinggi adalah Kabupaten Bengkalis. Sementara yang terendah yakni, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Berikut ini rincian daftar UMK 12 kabupaten/kota di Riau. Pekanbaru sebesar Rp2.146.375, Dumai Rp2.453.000, Rohul Rp2.146.375, Indragiri Hulu (Inhu) Rp2.174.473, Indragiri Hilir (Inhil) Rp2.163.658, Kampar Rp2.138.570. Kemudian, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.480.875, Siak Rp2.209.930, Pelalawan Rp2176.480, Kuansing Rp2.207.700, dan Rohil Rp2.129.650. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait