KPU Inhu Ikuti Sidang Gugatan Perselisihan Pilkada

Ilustrasi.

Rengat, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengikuti sidang kedua atas gugatan perkara perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2015, adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi/jawaban dari KPU Inhu dan pihak terkait, Kamis (14/1/16).

Sidang dimulai pukul 09.00 Wib dengan Hakim Ketua Anwar usman, Anggota Aswanto dan Maria Farida, sidang yang digelar di panel 2 Makamah Konstitusi (MK) tersebut juga mendengarkan jawaban dari termohon/KPU Bengkalis, Kuansing (Kuantan Singingi), Pelalawan & Rohil (Rokan Hilir).

Ketua KPU Inhu M. Amin SE saat dikonfirmasikan melalui slulernya kamis (14/1) membenarkan bahwa hari ini digelar sidang kedua atas gugatan perselisihan Perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2015 keamarin.

"Turut hadir Calon Bupati Kuansing dan Calon Bupati Pelawan bersama Calon Wakilnya yang didampingi oleh Kuasa Hukum keduanya Prof. Yusril Ihza Mahendra", katanya.

Sidang hari ini adalah sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, dimana Hakim Ketua mengatakan bahwa sidang berikutnya adalah pembacaan keputusan apa dilanjutkan atau ditolak, tegas M. Amin. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait