Lusa, Pembacaan Esepsi Pembelaan KPU Pelalawan atas Gugatan Zukri-Anas

Ilustrasi

Pelalawan, Oketimes.com - Jika tidak ada aral melintang, Kamis (14/1/2016) mendatang agenda sengketa pilkada Kabupaten Pelalawan akan dilanjutkan dengan pembacaan esepsi Pembelaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan terhadap gugatan pasangan calon nomor 2 Zukri-Anas (ZA) dengan nomor perkara 9/PHP.BUP-XIV/2016, pokok Perkara yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Pelalawan Tahun 2015.

"Sidang perdana di MK terkait gugatan paslon 2 terhadap KPU Pelalawan yakni Pemeriksaan pendahuluan sudah berlangsung pada Senin 11 Januari lalu. Selanjutnya Kamis (14/1/2016) akan dilanjutkan dengan pembacaan esepsi  pembelan KPU Pelalawan terhadap gugatan pemohon paslon nomor 2 Anas-Zukri," ucap Ketua KPU Pelalawan Nasarudin, US melalui Komisioner KPU Wawan Subekti kepada Rec, Selasa (12/1/2016).

Kemudian lanjut Wawan sidang akan dilanjutkan, Senin (18/1/2015) keputusan penentuan lanjutan sidang "Jadi jika gugatan paslon 2 Zukri - Anas diterima,maka tidak akan ada sidang lanjutan,sebaliknya jika gugatan diterima maka sidang akan Dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dari 2 belah kubu Harris-Zardewan dan Zukri-Anas," tukasnya. (Zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait