Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Kuansing Riau

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil memciduk dua pria diduga pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka di ketahui bernama Yuyun Juanda (20) dan Indra Jaya (30), Senin (11/1/2016) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kuansing, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil memciduk dua pria diduga pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka di ketahui bernama Yuyun Juanda (20) dan Indra Jaya (30), Senin (11/1/2016) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Keduanya dibekuk saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah berboncengan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Santajo Raya, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau.

Bersama keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket ganja seberat 70 gram dan 1 paket ganja seberat 50 gram serta 1 paket kecil ganja seberat 4,83 gram  yang dibungkus kertas kuning padi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin malam mengatakan, kedua tersangka dibekuk atas informasi yang diberikan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

"Polisi yang mendapat informasi itu, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," sebut Guntur.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Guntur, polisi menemukan barang bukti 1 paket ganja seberat 70 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna merah milik tersangka Yuyun.

"Selain di jok sepeda motor, polisi juga mengamankan 1 paket besar ganja seberat 50 gram dipunggung belakang serta 1 paket kecil seberat 4,83 gram yang dibungkus dgn kertas kuning padi disaku jaket warna kuning tersangka Indra Jaya," ungkap Guntur.

Kedua tersanka, Yuyun Juanda dan Indra Jaya, langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna proses sidik guna pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kunasing untuk mengejar pemasok besarnya," tutup Guntur.(bot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait