Tanggapi Surat Edaran Mendagri

Asisten Minta SKPD Penuhi Laporan Administrasi

Ilustrasi

Siak, Oketimes.com - Menindaklajuti adanya surat edaran percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dari Mendagri kepada seluruh Pemerintah daerah. Asisten I Pemkab Siak melalui SKPD terkait, agar segera mensingkronisasikan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

Penegasan ini seperti disampaikan asisten I Pemkab Siak Dr H Fauzi Asni saat memimpin rapat bersama satker di lingkungan pemkab Siak, guna dilakukan pemutakhiran data personil pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) urusan pemerintah daerah di ruang Indra Meeting Room Kantor Bupati Siak, Senin (11/1/16).

"Hal ini cukup penting sekali, karena laporan percepatan pengalihan urusan ini, harus secepatnya bisa diselesaikan oleh seluruh SKPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah," ujar Fauzi Asni.

Menurutnya, surat edaran mendagri tersebut yang ditujukan kepada Gubri, Bupati/Wali kota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama iventarisasi personil, sarana dan prasarana, pendanaan, dan dokumen sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan yang diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2016 mendatang untuk dilakukan penyerahan serah terima berita acara personil pemerintah daerah.

Sedangkan untuk penyerahan dokumen serah terima sarana dan prasarana lanjut Fauzi Asni, paling lambat akan dikirim tertanggal 2 Oktober 2016 mendatang, serta begitu juga terkait dengan serah terima berita acara pendanaan paling lambat per tanggal 31 Desember 2016 mendatnag sesuai dengan intruksi mendagri.

Sementara itu Asisten II Dr H Syafrilenti mengatakan, terkait urusan aset, diharapkan dalam pendataannya agar bisa disesuaikan dengan data aset yang ada nantinya, sehingga tidak kesimpangsiuran aset nantinya.

"Laporan keuangannya nanti diajukan haruslah berkaitan dengan tanggal dan bidang, termasuk lampiran gaji pegawai, honor yang harus disesuaikan dengan surat edaran mendagri itu," katanya.

Sedangkan Asisten III Jamaludin, yang membidangi kepegawaian menyangkut personil kepada SKPD harus dapat melaporkan dengan lengkap, baik itu jumlah pegawai dan juga lampiran honor dari mana saja harus benar-benar terlampirkan pada kolom laporan.

"Begitu juga bagi SKPD, yang ada perubahan serta adanya tumpang tindih data, agar dapat dimasukkan dalam usulan draf. Sebab itu adalah salah satu faktor penting yang harus diselesaikan sebelum batas waktu berakhir," ujar Jamaludin. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait