Kasus Kridit Fiktif PT BRJ
MA Vonis Mantan Kanwil Regional Sumbar-Riau BNI 10 Tahun Penjara
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Mahkamah Agung menaikkan vonis Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat PT Bank Negara Indonesia dari 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menjadi 10 tahun penjara.
Putusan itu setelah adanya kasasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang tidak terima atas vonis rendah bekas terhadap Achmad Fauzi.
"Mantan petinggi PT BNI 46 di 4 propinsi itu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan sebagian propinsi Jambi pada tahun 2007 tersebut, naik dari 4 tahun menjadi 10 tahun penjara. Itu hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH pada awak media, Senin (14/12/15).
Hakim Agung menilai Achmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun Achmad Fauzi tetap dikenakan hukuman denda sebesar Rp 700 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Namun untuk vonis kasasi atas terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, dan Armaini Sefanti, belum ada putusan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Fauzi sebelumnya divonis 4 tahun penjara denda Rp 700 juta atau subsider 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan untuk dua petinggi bank BNI lainya yakni, Mulyawarman Muis divonis 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta atau subsidiair 5 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Armaini Sefanti divonis bebas.
Tak terima atas vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Syafril, SH, Zurwandi,SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal saat ketiganya didakwa turut serta memuluskan dan menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ).
Pada tahun 2007 lalu, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, Bank BNI 46 menyetujui pemberian kredit kepada Esron Napitupulu sebesar Rp 17 miliar. Pengucuran dana itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.
Tak hanya itu, pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, Bank BNI 46 kembali mengucurkan kredit yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.
Perbuatan kedua terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008 tersebut dibantu oleh terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.
Bahkan, Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran, ikut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. (tripelx)
Komentar Via Facebook :