Seorang DPO
Polisi Bekuk Dua Kawanan Rampok Bersajam Penyekab Pasutri di Inhu
Dalam tempo kurang dari 1 X 24 jam dua dari tiga pelaku perampok bersajam yang menyekap pasangan suami istri di Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berhasil dibekuk petugas, Senin (14/12/15) sekitar pukul 11.00 WIB.
Inhu, Oketimes.com - Upaya kerja keras jajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu, patut diacungkan jempol. Dalam tempo kurang dari 1 X 24 jam dua dari tiga pelaku perampok bersajam yang menyekap pasangan suami istri di Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berhasil dibekuk petugas, Senin (14/12/15) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, pelaku diketahui bernama JH (28) dan AM alias Bujang Omok (33) keduanya warga Jalan Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala di Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang Kab Inhu.
Bujang Omok terlbih dahulu dibekuk polisi dikediammnya dan mengamankan barang bukti hasil perampokan dari korbannya berupa 2 unit HP, 48 bungkus rokok merk Niko, Korek Api warna Kuning, Uang senilai Rp 6.150.000 ( Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Tas Ransel Merk Polo Milano warna Hitam.
Sedangkan JH diamankan bersama sepeda motor merk honda Beat BM 5909 VK warna merah milik korban yang di tinggal pelaku di kebun dan Yamaha Yupiter Z warna Hijau disita dari rumah.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik saat dikonfirmasikan melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (14/12/15) siang membenarkan adanya penangkapan dua dari tiga tersangka pelaku pencurian dan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap pasangan suami istri di Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala Inhu.
"Dari hasil pengembangan, diketahui Amirudin alias Bujang Omok (33) dan JH (28) keduanya warga Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang kita bekuk di rumahnya. Sedangkan seoarang algi masih tahap pengembangan," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku lanjut Iptu Yarmen, petugas mengamnakna berupa 2 Unit HP, 48 bungkus rokok merk Niko, Korek Api warna Kuning, Uang senilai Rp 6.150.000 ( Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Tas Ransel Merk Polo Milano warna Hitam.
Kemudian sambung Yarmen polisi juga mengamankan, 2 sepeda motor bermerk Honda Beat BM 5909 VK warna merah milik korban yang di tinggal pelaku di kebun dan Yamaha Yupiter Z warna Hijau disita dari rumah tersangka JH.
"Saat ini kedua tersangka berikut BB sudah diamankan di Polsek Pasir Penyu," tutupnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :