Satres Narkoba Rohul Sergab Pengedar Sabu di Dalu-Dalu

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Bonar Sami Tapri (38), warga Kampung Kuda, tepatnya dibelakang Pasar Lama Dalu-Dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dibekuk dalam sebuah transaksi penjebakan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul tak jauh dari rumahnya, Minggu (13/12/15) pagi kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Rohul, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Bonar Sami Tapri (38), warga Kampung Kuda, tepatnya dibelakang Pasar Lama Dalu-Dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dibekuk dalam sebuah transaksi penjebakan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul tak jauh dari rumahnya, Minggu (13/12/15) pagi kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, uang tunai Rp2.840.000 diduga hasil penjualan sabu, seperangkat alat hisap (bong), 2 unit handphone, 71 lembar plastic pembungkus sabu berbagai ukuran, 2 gunting, 5 mancis, sendok pipet, jarum/kompor serta pipet dan dua kemasan permen tempat menyimpan sabu.

"Tersangka dibekuk, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka melalui penyamaran (undercover buy)," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, pada awak media ini, Senin (14/12/15) siang.

Berhasil diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan di badan dan kamar rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan perlengkapan hisapnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Guntur. (tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait