Miliki 2 Ons Sabu dan 495 Butir Pil Ekstasi
Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba
Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus seorang bandar narkoba bernama Talib alias Apiang (32) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti 2 paket besar sabu dan 495 butir pil ekstasi
Tembilahan, Oketimes.com - Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus seorang bandar narkoba bernama Talib alias Apiang (32) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti 2 paket besar sabu dan 495 butir pil ekstasi.
"Penangkapan terhadap tersangka bendar narkoba tersebut, bermula saat petugas Polres Inhil mendapat informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Kota Tembilahan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Minggu (23/12) siang.
Berangkat dari informasi tersebut, lanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH bersama anggotanya lalu melakukan penyelidikan dan pengintain di lapangan.
"Tersangka di tangkap saat turun dari mobilnya di Jalan Guru Hasan, Kelurahan Tembilahan Kota, tepatnya didepan Hotel Inhil Pratama pada Minggu (13/12) pagi tadi, sekitar pukul 06.15 WIB," ungkap Guntur.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan barang bukti 2 paket besar sabu seberat 2 ons yang dibungkus plastik putih dan 495 butir pil ekstasi warna merah muda merk Mitsubishi dan dua unit handphone merk Asus dan Nokia warna hitam.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Inhil guna proses penyelidikan dan pengembangan lanjut untuk mengungkap pemasok besarnya.
"Hingga saat ini polisi masih mendalaminya, berasal dari jaringan mana, yang jelas pelaku masih kami interogasi untuk mendapat informasi selanjutnya," pungkas Guntur seraya menambahkan bahwa bandar narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (tripelx)
Komentar Via Facebook :