Satu Didor

Empat Pelaku Maling Rumah PNS Diringkus Polisi

Empat pelaku pencurian di rumah seorang PNS bernama Marlince Panjaitan (42) di Jalan Duku BTN Lama, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (11/12/15) kemarin berhasil diringkus dilokasi berbeda. Seorang pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Pelalawan, Oketimes.com - Empat pelaku pencurian di rumah seorang PNS bernama Marlince Panjaitan (42) di Jalan Duku BTN Lama, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (11/12/15) kemarin berhasil diringkus dilokasi berbeda. Seorang pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Keempatnya adalah, Abdul Latif (26) warga BTN Lama Pangkalan Kerinci dan Raisul Ambia (38) warga Gang Bakti Pangkalan Kerinci, Daniel (32) dan Robi alias Mak Adang (35) warga Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, bersama para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit laptop merk Asus dan Samsung serta uang Rp 200 ribu.

"Kita tangkap dulu Latif dan Ambia di Gang Bakti, Pangkalan Kerinci. Kemudian, dua pelaku lainnya menyusul Daniel dan Robi," kata Kaid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, Sik pada awak media ini, Sabtu (12/12/15) malam.

Menurut Guntur, keempat orang pelaku tersebut berhasil diamankan setelah petugas Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang akan menjual laptop merk Samsung dengan harga murah.

Diantara keempat pelaku ini pun, kata Guntur, petugas terpaksa menghadiahi seorang pelaku dengan timah panas pada kakinya karena berusaha melawan. "Tersangka Robi nekat melawan hingga anggota bersikap tegas menembak kaki pelaku," ungkapnya.

Saat beraksi di rumah korban, para pelaku berhasil membawa kabur laptop merk Samsung, uang tunai puluhan juta, perhiasan emas dan hanphone. "Barang-barang hasil pencurian itu langsung dijual pelaku dan uangnya dibagi rata mereka," terang Guntur.

Hingga saat ini, Polres Pelalawan masih mengembangkan kasus ini. Para saksi telah diperiksa termasuk pelapor. Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. (tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait