Dinilai tak Sepadan, Warga Pangkalan Kasai Inhu Tolak Ganti Rugi Dampak Seismik PT PPR

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Menindak lanjuti laporan warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait biaya ganti rugi terhadap tanaman milik masyarakat yang terkena dampak jalur rintis dan titik Bor Seismik Oleh PT. Puri Petroleom Resources LTD dinilai tidak pantas.

Warga menilai biaya ganti rugi tersebut tidak memenuhi unsur keadilan dan kelayakan, sebab bagaimana tidak untuk tanaman sejenis Durian saja perpohonnya yang sudah berumur 1-4 Tahun hanya diganti dengan harga Rp. 50 ribu, sedangkan yang berumur 5-30 Tahun hanya diganti Rp. 375 ribu.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apa dasarnya penetapan harga tersebut, katan seorang warga pangkalan kasai yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sebelumnya Muslim Perwakilan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai kepada Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori meminta ganti rugi sebesar Rp. 1 Juta pertitik nya.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Amri staf pembantu Humas PT. Puri Petroleom Resources LTD menyatakan bahwa perusahaan tentunya akan menbayar ganti rugi tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam SK Bupati Nomor: Kpts.340/ lV/ 2015, ucapnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait