Asyik Pesta Sabu, Residivis Diciduk Polisi dari Kamar Hotel
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar Hotel Widia yang berlokasi di Jalan Riau I, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (04/11) kemarin.
Kedua orang itu adalah Diki Ariawan (27) warga Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya yang merupakan residivis narkoba yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru dan rekannya bernama Geri (32) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Mereka ditangkap di kamar No 32 di lantai dua.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dan satu set perangkap hisap (bong) serta dua buah handphone.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat dikonfirmasikan melalui Wakasat Narkoba AKP Ridwanto mengatkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Berbekal informasi itu polisi lalu melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap keduanya.
" Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di kamar No 32 yang berada di lantai dua Hotel Widia," sebut Ridwanto, Kamis siang (05/11).
Hasil interogasi, tersangka Diki mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial B, seorang warga binaan kasus narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru melalui seorang kurir yang saat ini sedang dalam pengejaran.
" Dari pengkuannya, Diki mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang warga binaan berinisial B yang dikirim melalui seorang kurir," kata Ridwanto.
Ridwanto menyebutkan, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas pengakuan tersangka. "Kita akan kembangkan keterkaitan warga binaan berinisial B ini," tukasnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :