Maling Motor Karyawan PT Ewan Super Wood Dibekuk Polisi
Jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru, membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor milik korban, Rapi Zaldi (26) seorang karyawan PT Ewan Super Wood Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, yang hilang pada Selasa (03/11) kemarin ditempatnya bekerja.
Pekanbaru, Oketimes.com - Jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru, membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor milik korban, Rapi Zaldi (26) seorang karyawan PT Ewan Super Wood Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, yang hilang pada Selasa (03/11) kemarin ditempatnya bekerja.
Kedua tersangka, Leonardo Junungan Siregar (20) warga Jalan Kubang Raya, Perum Ginting II Blok B, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Rahmad Fizon alias Fizon (21) yang juga warga Jalan Kubang Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tak berkutik saat dibekuk petugas, Rabu (04/11) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di tempat berbeda.
" Bersama keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hitam Nopol BM 3204 QX milik korban," sebut Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis siang (05/11) kemarin.
Dikatakan Abdi, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan, usai menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi dilokasi kejadian perkara sehingga diketahui identitas dan kediaman pelaku. "Kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda," kata Abdi.
Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelsikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya."Kita masih melakukan pengembangan kasusnya. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," tukas Abdi. (XXX)
Komentar Via Facebook :