Satu Didor, Polisi Ciduk Dua Perampok Penguntit Pengendara Sepeda Motor
Petugas Polsek Bukit Raya Pekanbaru, terpaksa menembak seorang tersangka perampok, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Sementara seorang lagi berhasil diciduk tanpa perlawanan, Selasa siang (02/11) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.
Pekanbaru, Oketimes.com - Petugas Polsek Bukit Raya Pekanbaru, terpaksa menembak seorang tersangka perampok, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Sementara seorang lagi berhasil diciduk tanpa perlawanan, Selasa siang (02/11) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk itu adalah, Jefri Sihombing alias Hombing (34) warga Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai dan Suratman alias Eman (31) warga Jalan Pahlawan Kerja, Gang Damai, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tersangka Suratman terpaksa dilumpuhkan pada bagian betis sebalah kanannya, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Menurut keterangan Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/11) siang, sekitar pukul 11.30 WIB lalu, saat korban Musril Tanjung (52) warga Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Citra, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dicegat oleh dua pria tak dikenalnya.
Tiba-tiba, kedua pelaku kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan kayu, namun secara reflek korban berhasil menghindarinya. Seorang pelaku lainnya mengambil batu dan mengarahkan ke kepala korban, sambil berkata " ku bunuh kau" Melihat itu, korban jatuh ke samping sepeda motor yang dikendarainya.
" Setelah terjatuh, pelaku lalu mengambil tas sandang korban yang didalamnya berisikan uang Rp 19 juta, sambil langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor," sebut Abdi pada awak media ini di runga kerjanya, Rabu (04/11) siang.
Dikatakan Abdi, korban baru melaporkannya ke Polsek Bukit Raya, pada Selasa (02/11) sekitar pukul 11.30 WIB, dua hari usai kejadian. Mendapatkan laporan korban, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi dilapangan.
" Barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban ditemukan dilokasi kejadian, hasil penyelidikan mengarah kedua pelaku," ujar Abdi.
Awalnya, tersangka Sihombing yang pertama dibekuk petugas. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diintrogasi. Dari pengakuannya ia beraksi bersama Suratman. Tidak menunggu lama, polisi kemudian mengejar pelaku Eman dan berhasil diringkus di rumahnya.
" Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilkukan penangkapan," terangnya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Suratman, polisi menyita barang bukti, 1 unit handphone Samsung GT-E 1272, helm warna putih dan uang tunai Rp 1.750.000.
" Sementara dirumah tersangka Jefri kita mengamankan barabg bukti, handphone Nokia tipe 105, uang tunai Rp 860.000, jaket kulit warna hitam dan sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BM 2586 OM yang dipakai kedua pelaku saat beraksi," kata Abdi.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (XXX)
Komentar Via Facebook :