Polres Pelalawan Amankan 6 Orang Pemain Judi Song
Ilustrasi
Pelalawan, Oketimes.com - Aparat kepolisian Polres Pelalawan, Selasa (03/11) kemarin mengamankan enam orang pelaku judi song bernama Jalaluddin, Gianjar, Willi Alfandes, Juliansi Butar-Butar, Yonas Riandi, Irwansyah, disebuah rumah di Perum Kopkar PT RAPP Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Siak saat dikonfirmasikan, Rabu (04/11) pagi membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terhadap keenam pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
" Keenam karyawan ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa enam set kartu remi/joker dan uang tunai Rp 1.850.000," sebut Guntur.
Penangkapan tersebut, terang Guntur berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas yang melanggar hukum, kalau di rumah milik Irwan tersebut sering dijadikan sebagai lapak main judi.
Setelah ditelusuri, ternyata memang benar dan dilakukan penggerebekan. Para tersangka yang kaget tidak bisa berbuat banyak, mereka hanya pasrah saat dibawa ke Polres Pelalawan.
" Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebek dan diamankan enam tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang tunai," katanya.
Hingga saat ini, para pelaku masih diperiksa dan dilakukan penyelidikan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (XXX)
Komentar Via Facebook :