Dua Penikmat Narkoba Diciduk Polisi di Sebuah Ruko
Tersangka Tandiono Hendry (59) dan Mian Sutio (45) warga Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Raya Permai, RT 01 RW 09, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (02/11) malam kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dua pria yang diduga penikmat naarkoba, Senin (02/11) malam kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya ditangkap disebuah ruko yang berlokasi di Komplek Nangka Raya Permai, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Tersangka adalah, Tandiono Hendry (59) dan Mian Sutio (45) warga Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Raya Permai, RT 01 RW 09, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penangkapan dua pria Tionghoa itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Berbekal informasi itu polisi lalu melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap keduanya.
" Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu senilai Rp 800 ribu, 3 pipet kaca dan 6 pipet plastik," sebut Guntur pada awak media ini di ruang kerja, Selasa (03/12).
Hingga berita ini dilansir, kedua tersangka masih diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
" Jika terbukti, kedua tersangka dapat di kenakan pasal antara 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tukas Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :