Modus Investasi Online Bodong Tipu Ratusan Warga Pekanbaru, Karyawati Bank Dipolisikan

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang karyawati sebuah bank di Kota Pekanbaru, berinisial DS, dilaporkan ke Polda Riau, lantaran diduga telah melakukan penipuan sejumlah miliaran rupiah dengan modus arisan online, baik di Riau maupun Provinsi lainnya. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 500-an orang ikut serta dalam arisan itu dengan dana investasinya berkisar miliaran Rupiah.

Informasi yang dirangkum media ini dari  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Selasa (3/11), seorang korban berinisial DN (25) telah melaporkan kasus tersebut.

Kepada polisi, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 2,5 juta. Tak hanya DN, tantenya yang juga ikut dalam arisan online tersebut juga mengalami penipuan serupa, bahkan dana yang di investasikan oleh tantenya berkisar Rp 80 juta.

Peristiwa itu berawal saat tante korban berinisial LD mengajaknya untuk ikut arisan online. " Karena tante ikut, saya percaya apalagi keuntungan yang ditawarkan cukup menggiurkan. Saya lalu setor uang Rp 2,5 juta pada bulan April 2015 lalu. Katanya dalam jangka lima bulan akan menerima provit (keuntungan) sebesar Rp 10 juta. Namun jangankan keuntungan, modal pun sampai sekarang tidak juga dikembalikan," sebut DN.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh LD, tante DN yang merugi hingga mencapai Rp 80 juta. Dimana pada Februari lalu, ia menyetor ikut menyetor uang via transfer ke rekening DS. Lima bulan berjalan uang LD tak kunjung dikembalikan.

" Ketika dihubungi, DS selalu berkilah dan mengatakan jika dirinya telah bangkrut. Sehingga sampai kini nggak ada kejelasan," ujar LD

Terkait kasus ini, Kasubdit III, Dit Reskrimum Polda Riau, AKBP Hendri Posma Lubis yang dimintai keterangannya, membenarkan adanya laporan itu. " Kita masih melakukan penyelidikan, korban dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya. Selain itu kita masih pelajari dugaan modus penipuannya," kata Hendri.

Menurut Hendri, ada sekitar 513 orang yang ikut dalam investasi online yang dilakukan dengan menggunakan jejaring sosial. Rata-rata nominal investasi bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai puluhan juta. " Belum diketahui apakah semua orang itu ditipu, atau hanya sebagian saja, karena kita masih mendalami kasus ini," tutupnya. (XXX)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait