Polsek Bukit Raya Ringkus Dua Pelajar Pejambret IRT

Petugas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Minggu (01/11) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, menangkap dua anak baru gede pelaku penjambretan. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah satu pekan diincar polisi. Mereka adalah, DN (15) warga Kecamatan Marpoyan Damai dan RZ (14) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pekanbaru, Oketimes.com - Petugas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Minggu (01/11) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, menangkap dua anak baru gede pelaku penjambretan. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah satu pekan diincar polisi. Mereka adalah, DN (15) warga Kecamatan Marpoyan Damai dan RZ (14) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Para ABG ini merupakan tersangka kasus penjambretan terhadap, Susilowati (35) pada Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Rawa Mulya, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang tak jauh dari rumah korban. Akibatnya, tas milik korban berisikan dompet, handphone Blackberry, Advance, ATM, 1 lembar sertifikat tanah atas nama Armanto dan uang tunai Rp500 ribu, raib dibawa kabur kedua pelaku.

" Keduanya ditangkap dilokasi berbeda, DN ditangkap di Jalan Kuansing, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai dan RZ ditangkap di Jalan Pandawa, Kecamatan Bukit Raya," sebut kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Selasa (03/11).

Selain korban, keduanya diduga menjadi pelaku serangkaian aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Pekanbaru. Dalam beraksi, kedua pelaku lebih banyak mengarahkan bidikkannya kepada korban yang kebanyakan adalah perempuan. "Dalam beraksi, kedua pelaku ini selalu mengincar wanita," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa TNKB dan satu lembar map warna hijau. " Keduanya ditangkap dilokasi berbeda, DN ditangkap di Jalan Kuansing, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai dan RZ ditangkap di Jalan Pandawa, Kecamatan Bukit Raya," tuturnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, kedua pelajar itu ternyata tersangka pernah beraksi dua kali dalam kasus serupa di Gading Marpoyan pada bulan Oktober 2015.

" Dengan modus yang sama, kedua pelaku ini memepet sepeda motor korbannya dan merampas tas sandang milik korbannya," terang Abdi.

Sekarang ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait