Residivis Jambret Sekaligus Gembong Curanmor Dibekuk Polisi

Residivis jambret, yang juga gembong dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, dibekuk tim opsnal Polsek Limapuluh, dari rumahnya di Jalan Tanjung Datuk, Kelurajan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Kamis (29/10) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Residivis jambret, yang juga gembong dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, dibekuk tim opsnal Polsek Limapuluh, dari rumahnya di Jalan Tanjung Datuk, Kelurajan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Kamis (29/10) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Limapuluh AKP Dedi Hermasn SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH mengatakan, tertangkapnya tersangka Joni Matalata alias Joni (32), bukan kali pertama.

Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap, dan telah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus penjambretan.

" Tersangka merupakan residivis dan sudah pernah mendekam dipenjara terkait kasus jambret. Ia ditangkap atas laporan korban, Mega Ginting (16) yang kehilang sepeda motor Honda Vario Nopol BM 4675 JW yang terpakir didepan rumahnya di Jalan Setia Budi Gang Pelita II, Kecamatan Limapuluh, pada Kamis (24/9) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB," sebut Dedi.

Dedi menuturkan, bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga hasil curian diantaranya, 1 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha Vega dan 3 unit Honda Beat.

" Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku lebih dari 11 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik di wilayah Kota Pekanbaru, diantarannya di Kecamatan Rumbai, Limapuluh dan Senepelan," ungkap Kapolsek.

Petugas masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui TKP lain yang dilakukan tersangka dan komplotannya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian telah kita amankan di Mapolsek Limapuluh guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait