Aktivis Nilai Ekspor Ikan Napoleon Kejahatan Kriminal Ekonomi

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivis Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI tidak sependapat soal ekspor ikan Napoleon ke luar negeri.

Dimana sebelumnya sebanyak 1.000 ekor ikan Napoleon asal Natuna di ekspor ke Hongkong melalui jalur laut kata Ir Ganda Mora, Ketua DPP IPSPK3-RI yang menilai kejahatan kriminal ekonomi.

"Dibukanya kran ekspor ikan Napoleon dari Kabupaten Natuna dan Anambas, bukan hanya menguntungkan bagi negara, khususnya bagi nelayan lokal, namun ini sudah menyalahi perizinan perikanan dan kelautan," sebutnya, Minggu 10 Juni siang.

Ekspor perdana yang digelar awal Februari 2018 itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menilai dibukanya ekspor Napoleon lewat jalur laut, dari sisi ekonomi tentunya akan bisa meningkatkan devisa.

Namun Ganda Mora menilai, walaupun Izin ekspor diberikan lintas kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dikatakan sudah tidak sesuai. "Kita pertanyakan pihak kepolisian di Mabes Polri apakah ini tidak merupakan kejahatan kriminal ekonomi," ulasnya.

Masalahnya sambung Ganda, Ikan Napoleoan yang berstatus di lindungi itu secara terbatas diyakini ikan Napoleon memiliki kesempatan berkembang biak dan menyebutkan sumber daya ikan ini mengalami kondisi kritis, langka, dan terancam populasinya.

Faktor pemiliharaan ikan ini rendah dan jika di eksploitasi besar-besaran bisa menjadi penyebab utama, semakin menurunnya jumlah populasi ikan yang juga dijuluki King of Ocean ini.

Menurutnya, jika pintu ekspor dibuka demi keseimbangan kepentingan ekonomi lalu, apakah nanti konservasi bisa tetap harus dijaga. "Ekspor ikan napoleon itu hanya boleh dilaksanakan sesuai koridor peraturan yang berlaku," tandasnya.

Aturan yang ditegakkan mestinya, kapal angkut komoditas ekspor berbendera asing harus mempunyai izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan, ikan napoleon yang diekspor harus betul-betul berasal dari pembudidayaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal dan eksportir yang mengantongi izin pengedar satwa dari otoritas terkait.

"Mungkin, proses pemindahan (komoditas ekspor) harus dicatat dan berada di bawah pengawasan pihak BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait serta pihak berwenang lainnya," usul Ganda.

Sumber dilapangan menyebutkan, lebih dari ribuan ikan Napoleon hasil sea ranching di Natuna serta Anambas menumpuk. Dengan dibukanya pintu ekspor ikan ini, potensi ekonomi yang ada di Natuna dan Anambas ikut mendongkrak ekonomi nelayan setempat. (*/red)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait