Plt Gubri Akan Audit Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan di Riau
Plt Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rachman
Pekanbaru, Oketimes.com - Berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2015 tentang pelaksanaan rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau. Plt Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rachman akan mengumpulkan pimpinan perusahaan sektor perkebunan dan Kehutanan, Senin 19 Oktober 2015 nanti di Pekanbaru.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas pelaksanaan rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau. Pelaksanaan rencana aksi ini merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan kwajiban seluruh element masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
" Hari Senin nanti, kita akan mengumpulkan perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk menindak lanjuti audit kepatuhan," kata Plt Gubri, H Arsyadjuliandi Rachman ketika diwawancarai awak media setelah membuka acara Bakti Sosial kesehatan dan pengobatan gratis di kantor Lurah Kulim kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu 14 Oktober 2015.
Dalam rencana aksi yang tertera dalam peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut dalam, dan memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Perusahaan harus patuh menjalankan kwajiban dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.
" Menurut data dari BMKG, provinsi Riau terletak pada garis khatulistiwa (Equator), musim panas tahun 2016 diperkirakan akan datang pada bulan maret atau april, kita tetap melaksanakan pencegahan tidak boleh berhenti termasuk di dalam APBD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saat ini sudah mencerminkan komitmen daerah untuk pencegahan," ungkap Plt Gubri.
Sebelumnya, di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Selasa (13/10/2015) kemarin, melihat kondisi udara belum stabil hingga beberapa waktu kedepan serta kabut Asap masih menyelimuti provinsi Riau Plt Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman memperpanjang status darurat pencemaran udara di provinsi Riau.
Meski demikian, hingga kini pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis tetap beroperasi di Rumah sakit, puskesmas 24 jam dan posko-posko yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi Riau. (rls/ars)
Komentar Via Facebook :