Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sperma Om Ini Nempel di Cd Keponakan, Remaja Tanggung Dipolisikan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang ponakannya, yakni berinisial Rh (8) dan Ts (5) warga, Kecamatan Tampan Pekanbaru, seorang remaja yang tak lain oom korban sendiri, yakni Ik (19) warga Jalan Garuda Sakti, Perum UNRI Blok E-114, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, digelandang pihak Polsek Tampan.
Informasi yang di himpun, Selasa (13/10) di kepolisian menyebutkan, Penangkapan terhadap Ik atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, berawal dari adanya pengaduan dan laporan polisi dari orang tua korban, yakni berinisial Af (34) pada Sabtu (11/10) ke Mapolsek Tampan Pekanbaru.
Berdasarkan dari keterangan pelapor, kedua putrinya yang masih dibawah umur itu, yakni Rh dan Ts telah dicabuli pelaku. Kejadian itu berlangsung pada, Rabu (7/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan kejadian itu baru diketahui oleh ibu kandung korban yang saat itu tengah mencuci pakaian korban dan menemukan percikan sperma.
Dari keterangan korban kepada ibunya, bahwa ia telah dicabuli oleh oomnya sendiri. Kejadian itu berawal, pada Rabu (7/10) pagi sekira pukul 07.00 WIB, saat itu pelaku masuk kedalam kamar korban. Dan saat itulah, pelaku meraba-raba kemaluan korban dengan jari tangannya. Lalu pelaku yang tak lain merupakan paman korban, membuka celana korban hingga selutut, bersamaan pelaku juga membuka celananya.
Selanjutnya, Ik memasukan kemaluannya kedalam kelamin korban, hingga pelaku mengeluarkan sperma. Sewaktu spermanya keluar, pelaku sengaja menembakannya ke bagian celana korban hingga meninggalkan bekas. Bekas sperma yang tertinggal di celana korban itulah yang menjadi petunjuk dan bukti adanya dugaan pencabulan yang dialami korban.
Hingga berita ini diturunkan, laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut masih ditanggani pihak Polsekta Tampan Pekanbaru. Sedangkan pelaku sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang berhasi diringkus pihak kepolisian. (XXX)
Komentar Via Facebook :